PERATURAN DESA WONOAYU NOMOR 07 TAHUN 2025 TENTANG APBDES 2026
Pada tanggal 29 Desember 2025, Pemerintah Desa Wonoayu telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026. Perdes ini berisi tentang Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayan Desa. Penyusunannya mengacu pada Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku dan Musyawarah Desa yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Warga.
Penetapan Peraturan Desa ini juga merupakan kewajiban Pemerintah Desa Wonoayu dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Penetapan APBDes Tahun 2026 ini bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan di Desa Wonoayu dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas nasional, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di Desa Wonoayu dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa Wonoayu. (dw)