
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP 7,8,9 BULAN JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER 2025
Wonoayu, 12 September 2025 - Berdasarkan Pasal 14 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 menyebut bahwa penanganan kemiskinan ekstrem masih menjadi fokus utama arah penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Fokus utama penanganan kemiskinan ektrem saat ini dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) yang diperuntukkan langsung kepada 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di desa Wonoayu.
Untuk alokasi besaran BLT Dana Desa 2025 sendiri sesuai apa yang termuat dalam Undang-Undang di atas itu sebesar 15% (lima belas persen) berdasarkan perhitungan pagu Dana Desa yang diterima oleh Desa Wonoayu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian nasional terhadap prioritas penggunaan Dana Desa yang lebih fokus pada pembangunan ekonomi produktif dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Desa Wonoayu.
Sedangkan untuk persyaratan penerima manfaat masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu memenuhi kriteria, seperti tidak menerima bantuan sosial lain, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas, dan tinggal dalam rumah tangga dengan lansia yang hidup sendiri atau kehilangan sumber penghasilan. (dw)
.jpeg)

.jpeg)